Tugas 4 : Hukum Perjanjian
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus,
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu aleh kreditur dan disosdorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang yang diterapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam perjanjian
a. Perjanjian Bersyarat, merupakan suatu perjanjian yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perjanjian digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling), perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentkan kapan datngnya, misalnya meninggalnya seseorang.
c. Perjanjian yang membolehkan memilih ( alternatif) , suatu perjanjian dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perjanjian tanggung-menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair), suatu perjanjian dimana bebera[a orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e. Perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, suatu perjanjian dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
3. Syarat sahnya perjanjian
a. Pihak – pihak yang melakukannya telah dewasa,
b. Mereka tidak ditaruh dibawah pengampunan,
c. Orang yang sehat pikirannya,
d. Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan,
e. Adanya suatu sebab yang halal ( isi perjanjiannya harus jelas).
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sabab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan makan tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizing pihak lawan.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian:
a. Dalam syarat-syarat untuk sahnya perjanjian diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum ( null and void).
b. Apabila dalam pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah kita ketahui , perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dimintakan pembatalannya(cancelling) oleh salah satu pihak.
c. Perjanjian yang tidak mengandung suatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak tearang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian :
a. Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan barang,
b. Perjanjian untuk berbuat sesuatu,
c. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.