Monday, May 6, 2013

TUGAS 4 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HUKUM PERJANJIAN

Tugas 4 :    Hukum Perjanjian

1.      Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus,
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu aleh kreditur dan disosdorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang yang diterapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      Macam-macam perjanjian

a.       Perjanjian Bersyarat, merupakan suatu perjanjian yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.      Perjanjian digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling), perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentkan kapan datngnya, misalnya meninggalnya seseorang.
c.       Perjanjian yang membolehkan memilih ( alternatif) , suatu perjanjian  dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana ia akan lakukan.
d.      Perjanjian tanggung-menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair), suatu  perjanjian dimana bebera[a orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e.       Perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, suatu perjanjian dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

3.      Syarat sahnya perjanjian

a.       Pihak – pihak yang melakukannya telah dewasa,
b.      Mereka tidak ditaruh dibawah pengampunan,
c.       Orang yang sehat pikirannya,
d.      Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan,
e.       Adanya suatu sebab yang halal ( isi perjanjiannya harus jelas).

4.      Saat Lahirnya Perjanjian

Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sabab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan makan tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizing pihak lawan.

5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian:
a.       Dalam syarat-syarat untuk sahnya perjanjian diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum ( null and void).
b.      Apabila dalam pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah kita ketahui , perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dimintakan pembatalannya(cancelling) oleh salah satu pihak.
c.       Perjanjian yang tidak mengandung suatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak tearang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian :
a.       Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan barang,
b.      Perjanjian untuk berbuat sesuatu,
c.       Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.



TUGAS 3 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HUKUM PERIKATAN

Tugas 3 :        Hukum Perikatan

1.      Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan ialah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

2.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatanberdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul dari Undang – Undang,  Perikatan yang berasal dari Undang-Undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam pasal 1352 KUH.
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Azas – azas dalam Hukum Perikatan
a.       Azas Kebebasan Berkontrak , azas  ini dapat  dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
b.      Azas Konsesualisme, azas ini dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPer . Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.       Azas Kepastian Hukum, azas ini disebut juga asas pacta sunt servanda merupakan azas yang berhubungan dengan akibat perjanjian, dimana hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.

4.      Wanprestasi dan Akibat – akibatnya
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, akibatnya membayar kerugian yang diderita kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, akibatnyapembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
c.       Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, akibatnya peralihan resiko.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, akibatnya membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.

5.      Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang – undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut, yaitu :
a.       Pembayaran,
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan,
c.       Pembaharuan hutang,
d.      Percampuran hutang,
e.       Pembebasan Hutang,
f.       Musnahnya barang yang terhutang,
g.       Kebatalan/Pembatalan,
h.      Berlakunya suatu syarat batal, dan
i.        Lewatnya waktu.



TUGAS 6 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tugas 6 : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.      Pengertian
HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam  HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Di sinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar
2.      Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a.       Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
a.      Hak cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
b.      Hak kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4.      Dasar Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
5.      Hak Cipta
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
6.      Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
7.      Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya
8.      Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
9.      Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.