Friday, October 11, 2013

Cerpen : "Keluargaku Adalah Hartaku "


Keluargaku  Adalah  Hartaku

Sang surya menjelang disambut dengan suara merdu sang ayam. Semua orang sudah bersiap untuk melakukan kegiatan. Ada yang mau pergi bekerja, berjualan , dan ada juga yang akan bersekolah. Dan masih saja ada yang terlaelap tidur dan terbuai oleh mimpinya. Terdengar suara lembut dari seorang wanita paruh baya
“ Nina, ayo bangun,  kamu kan hari sekolah nak, “ suara lembut ibu membangunkanku.
“Iya Bu, ini Nina juga mau bangun,” ku jawab Ibu dengan nada agak malas, karena aku masih ngantuk.
Akupun segera mandi. Terdengar suara ibuku memanggi lagi ,” Nina , ayo sarapan dulu nak .”
Aku keluar kamar dan bergegas menuju meja makan. Disana sudah berkumpul ayahku, kakak dan adikku. Mereka sedang melahap makanan yang disiapkan oleh ibuku. Tapi seperti biasanya aku menolak untuk sarapan karena aku bosan dengan menu yang dibuatkan oleh ibuku.
“Nina, kenapa kamu tidak makan ?”, tanya ibu padaku.
Aku hanya diam dan pamit berangkat sekolah.
Ayahku seorang  karyawan swasta dengan gaji yang cukup untuk kehidupan keluargaku yang sederhana, ibuku seorang ibu rumah tangga yang sangat sayang dengan keluarganya, kakakku seorang kakak seperti dengan orang-orang kebanyakan, adikku anak yang cengeng dan manja. Keluargaku merupakan sebuah keluarga sederhana.
Aku selalu berharap mempunyai rumah yang mewah, mobil yang mewah, dan kehidupan yang sangat menyenangkan.  Aku sudah bosan dengan kesederhanaan yang aku jalani selama ini. Tak sadar lamunanku telah membawaku sampai di depan sekolah. Bel berbunyi dan jam pelajaran dimulai. Jam pelajaran yang membosankan sudah terlewati dan sekarang waktunya istirahat.
“Nina, ayo kita istirahat , “ ajak Dinda.
“Iya, ayo kita istirahat,” jawabku padanya.
Aku terkadang sangat iri padanya dia cantik, memiliki kehidupan yang mewah. Ayahnya seorang CEO salah satu Group perusahaan yang sangat terkenal dan memiliki saham diberbagai perusahaan didalam dan luar negeri, ibunya seorang wanita karir dan seorang sosialita yang terkenal, kakaknya seorang pembalap muda berbakat. Menurutku keluarga Dinda merupakan keluarga idaman.
“Nina, nanti sepulang sekolah kita kerja kelompoknya , mengerjakan tugas biologi, “ kata Dinda.
“Oh iya, aku hampir saja lupa Din," jawabku dengan senyum kecilku.
"Nina, nanti kita kerja kelompok dirumah kamu ya, bagaimana ?", tanya Dinda.
"Jangan dirumah aku ya Din, karena adikku juga akan kerja kelompok dengan teman-temannya dirumahku," pintaku padanya agar tidak kerja kelompok dirumahku.
"Ya sudah, kalau begitu di rumahku saja Nin," jawab Dinda.
"Ok Din, " jawabku dengan senang.
Sebenarnya aku malu pada Dinda dengan keadaan rumahku yang sederhana, Bel pulang sekolah berbunyi menandakan jam pelajaran sudah selesai. Aku dan Dinda segera pergi ke rumahnya. Saat kami keluar gerbang sudah terparkir sebuah mobil mewah berwarna hitam. Seketika aku membayangkan jika mobil itu adalah milikku. Dan tiba-tiba ada seorang pria menghampiri kami berdua.
“Non Dinda, ayo kita pulang,” ajak pria itu pada temanku ini.
“Iya Pak Ujang ,” jawab Dinda.
“Ayo Nina,”ajak Dinda padaku.
Aku tak menyangka dapat duduk didalam mobil semewah ini. Biasanya aku dan ibuku hanya bisa naik kendaraan umum, karena keluarga kami hanya memiliki satu sepeda motor untuk ayahku pergi bekerja. Aku sangat iri kepada Dinda.
Tak terasa aku dan Dinda sudah sampai di sebuah rumah mewah yang besar. Aku tak dapat berkata-kata melihat mobil dan rumah semewah ini.
”Nina ayo, kita belajar kelompoknya di kamarku aja ya, “ ajak Dinda.
Akupun tersentak melihat dalam rumah Dinda yang begitu indah dan megah. Tapi terasa begitu sepi dan sunyi untuk rumah sebesar itu.
“Din, Ibu dan kakakmu kemana?”, aku mencoba untuk bertanya padanya.
“Aku tidak tahu Nin, “ jawab Dinda lesu.
“Memangnya Ibu dan kakakmu tidak bilang mereka akan pergi kemana?”, tanya ku padanya.
“Dalam keluargaku kami hanya mengurus diri kami masing-masing, Ayahku sibuk bekerja, Ibuku sibuk dengan kehidupan sosialitanya, kakakku sibuk dengan teman-temannya, dan tinggallah aku sendiri , Nin,” jawabnya dengan nada agak terisak.
“Disaat ulang tahunku mereka juga tidak pernah ingat, ketika aku mendapatkan prestasi di sekolah mereka tak pernah ada untuk memberikan aku selamat, terkadang aku sangat marah dengan keadaan keluargaku yang seperti ini Nin, aku iri dengan anak-anak yang lainnya,” keluhnya padaku.
“Tapi kan mereka bekerja untuk kamu Din, lihat rumah yang kamu tempati dan semua fasilitas yang kamu dapatkan,” kataku padanya.
“Untuk apa semua harta ini Nin, kalau kebahagiaan dan kehangatan keluarga tidak dapat kurasakan Nin,” tambahnya.
Akupun tersadar ternyata harta yang berlimpah tidak dapat menggantikan kebahagiaan dan kehangatan dalam keluarga. Akupun langsung teringat pada keluargaku di rumah, walaupun keluarga sangat sederhana tapi kebahagiaan dan rasa kasih sayang yang mereka berikan padaku sangatlah besar, lebih berharga dari mobil mewah, rumah mewah, dan fasilitas-fasilitas mahala lainnya. Keluargaku adalah hartaku yang paling berharga

Thursday, October 3, 2013

PUISI TENTANG ALAM


Rumput Hijau

Rumput …
Keindahanmu sungguh mempesona
Warna yang kau berikan begitu cerah
Jika aku lihat dirimu
Hatiku begitu damai
Bagai aku terbang di atas permadani hijau

Saat sang surya menjelang
Kau ijinkan butiran-butiran embun pagi membasahi dirimu
Dan disaat angin dating
Kau ijinkan mereka menggoyangkan tubuhmu
Saat itu kau bergoyang dengan riangnya
Bagaikan ang penari diiringi musik
Musim hujan dating kau kebasahan
Musim kemarau dating kau kekeringan
Kau biarkan dirimu melalui itu semua
Tapi itulah kehebatanmu kau tak akan goyah
Walau apapun yang akan terjadi
Kehijauanmu telah menghiasi alam semesta ini
Terimakasih rumput

Monday, May 6, 2013

TUGAS 4 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HUKUM PERJANJIAN

Tugas 4 :    Hukum Perjanjian

1.      Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus,
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu aleh kreditur dan disosdorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang yang diterapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.      Macam-macam perjanjian

a.       Perjanjian Bersyarat, merupakan suatu perjanjian yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.      Perjanjian digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling), perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentkan kapan datngnya, misalnya meninggalnya seseorang.
c.       Perjanjian yang membolehkan memilih ( alternatif) , suatu perjanjian  dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana ia akan lakukan.
d.      Perjanjian tanggung-menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair), suatu  perjanjian dimana bebera[a orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e.       Perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, suatu perjanjian dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

3.      Syarat sahnya perjanjian

a.       Pihak – pihak yang melakukannya telah dewasa,
b.      Mereka tidak ditaruh dibawah pengampunan,
c.       Orang yang sehat pikirannya,
d.      Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan,
e.       Adanya suatu sebab yang halal ( isi perjanjiannya harus jelas).

4.      Saat Lahirnya Perjanjian

Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sabab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan makan tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizing pihak lawan.

5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian:
a.       Dalam syarat-syarat untuk sahnya perjanjian diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum ( null and void).
b.      Apabila dalam pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif, maka sebagaimana sudah kita ketahui , perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dimintakan pembatalannya(cancelling) oleh salah satu pihak.
c.       Perjanjian yang tidak mengandung suatu hal yang tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak tearang apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian :
a.       Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan barang,
b.      Perjanjian untuk berbuat sesuatu,
c.       Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.



TUGAS 3 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HUKUM PERIKATAN

Tugas 3 :        Hukum Perikatan

1.      Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan ialah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

2.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatanberdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul dari Undang – Undang,  Perikatan yang berasal dari Undang-Undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam pasal 1352 KUH.
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Azas – azas dalam Hukum Perikatan
a.       Azas Kebebasan Berkontrak , azas  ini dapat  dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
b.      Azas Konsesualisme, azas ini dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPer . Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.       Azas Kepastian Hukum, azas ini disebut juga asas pacta sunt servanda merupakan azas yang berhubungan dengan akibat perjanjian, dimana hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.

4.      Wanprestasi dan Akibat – akibatnya
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, akibatnya membayar kerugian yang diderita kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, akibatnyapembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
c.       Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, akibatnya peralihan resiko.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, akibatnya membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.

5.      Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang – undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut, yaitu :
a.       Pembayaran,
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan,
c.       Pembaharuan hutang,
d.      Percampuran hutang,
e.       Pembebasan Hutang,
f.       Musnahnya barang yang terhutang,
g.       Kebatalan/Pembatalan,
h.      Berlakunya suatu syarat batal, dan
i.        Lewatnya waktu.



TUGAS 6 : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tugas 6 : Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.      Pengertian
HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam  HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Di sinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar
2.      Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a.       Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
a.      Hak cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
b.      Hak kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4.      Dasar Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
5.      Hak Cipta
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
6.      Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
7.      Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya
8.      Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
9.      Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Monday, April 15, 2013

Tugas 2 : "Aspek Hukum dalam Ekonomi" , Hukum Perdata

Hukum perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Dan mengenai peraturan – peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
            Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum.  Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah.   Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.  Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa.  Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur politik.  Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara kekuasaan sentralis (machstaat). Unsur politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara yang tidak mempunyai hukum.  Kasus-kasus hukum saat ini cenderung  melibatkan organisasi politik dan jabatan. .Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.  Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia : Pertama,  mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Kedua, mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.  Ketiga, mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Keempat , mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.